Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai Juni 2024, Begini Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 16:00 WIB
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. /Diskominfo Kabupaten Madiun

PRFMNEWS - Menurut Kementerian ESDM pengaturan pembelian elpiji "melon" 3 kg wajib menggunakan KTP mulai efektif diberlakukan mulai diberlakukan pemerintah mulai Juni 2024.

Masyarakat diharapkan sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur/pangkalan untuk bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Lalu bagaimana cara membeli gas elpiji menggunakan KTP?

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:

1. Masyarakat datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK

2. Minta petugas untuk mendaftarkan anda sebagai pembeli resmi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x