PRFMNEWS - Menurut Kementerian ESDM pengaturan pembelian elpiji "melon" 3 kg wajib menggunakan KTP mulai efektif diberlakukan mulai diberlakukan pemerintah mulai Juni 2024.
Masyarakat diharapkan sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur/pangkalan untuk bisa melakukan pembelian gas LPG 3 kg.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Lalu bagaimana cara membeli gas elpiji menggunakan KTP?
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli gas 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.
Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, antara lain:
1. Masyarakat datang ke subpenyalur/pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK
2. Minta petugas untuk mendaftarkan anda sebagai pembeli resmi