Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP Mulai Juni 2024, Begini Cara Daftarnya

- 27 April 2024, 16:00 WIB
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Petugas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun melakukan pemantauan di pangkalan elpiji di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. /Diskominfo Kabupaten Madiun

3. Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto firi konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP

4. Data tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim pusat

5. Apabila data sudah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di pangkalan mana pun.

Khusus untuk jenis pengguna Usaha Mikro, syarat pendaftaran ditambah dengan foto usaha yang dimiliki.

Cara Cek Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Bagi masyarakat yang masih bingung apakah sudah terdaftar atau belum, dapat melihat status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK dengan bantuan subpenyalur/pangkalan.

Berikut cara cek status penerima subsidi LPG 3 Kg:

1. Datang ke subpenyalur/pangkalan resmi terdekat

2. Sebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas

3. Petugas akan melakukan pengecekan status apakah anda sudah terdaftar atau belum melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah