Update Kasus ACT, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi Umat

- 25 Juli 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi ACT/Pixabay
Ilustrasi ACT/Pixabay /

PRFMNEWS – Polisi mengumumkan daftar empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan atau penyelewengan dana donasi umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Daftar empat tersangka kasus penyelewengan dana ACT terdiri dari para petinggi dan anggota pembina lembaga filantropi tersebut.

Kabar penetapan empat tersangka kasus penyalahgunaan dana donasi ACT, hari ini, Senin 25 Juli 2022 disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Dapatkan Temuan Baru Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT

"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Helfi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Helfi menyebut, keempat tersangka tersebut ditetapkan hari ini terhitung mulai pukul 15.50 WIB.

Baca Juga: Petinggi ACT Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp138 Miliar

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x