Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

- 7 Juli 2022, 08:45 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung turut buka suara terkait izin pengumpulan uang dan barang donasi (PUB) yang dimiliki Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berlokasi di Jalan Lodaya.

Dinsos menyebut, Kantor ACT Kota Bandung belum memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang donasi dari masyarakat.

Kabar ACT Bandung belum mengantongi izin untuk beroperasi lakukan pengumpulan uang dan barang donasi disampaikan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Ajat menegaskan, meski sebelumnya ACT Pusat sudah mendapat izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang donasi dari Kementerian Sosial RI, namun untuk di tingkat daerah juga harus mengantongi izin.

Aturan izin PUB untuk lembaga filantropi seperti ACT di Kota Bandung, kata Ajat, tertuang pada Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB, juga Peraturan Daerah Kota Bandung No. 5 Tahun 2015.

"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Akui Pernah Kerja Sama dengan ACT, Mahfud MD: Jika Terbukti Selewengkan Dana Harus Diproses Hukum

Lebih lanjut Ajat mengakui, banyak lembaga kemanusiaan serupa lainnya di Kota Bandung sudah memiliki izin.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x