PRFMNEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut perijinan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal tersebut dilakukan karena telah yayasan filantropi itu diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan.
Dalam keterangan di laman resmi Kemensos, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.
Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang bertulis, 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.'
Baca Juga: Kemensos: ACT Terindikasi Langgar Regulasi Penggunaan Dana Donasi untuk Biaya Operasional
Presiden ACT, Ibnu Khajar, memberikan klarifikasinya, bahwa ia menggunakan dana ACT sebesar 13,7% untuk biaya operasional ACT.
Meskipun demikian, hal tersebut tetap melanggar peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang batasan maksimalnya sebesar 10%.