Resmi, Pemerintah Cabut Izin Penggalangan Donasi ACT

- 6 Juli 2022, 15:00 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

Muhadjir menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik terhadap hal-hal yang telah menjadi keresahan masyarakat.

Baca Juga: Usai Gagal di Piala Presiden 2022, Persib Agendakan Dua Uji Tanding Jelang Liga 1 2022

Pemerintah akan melakukan penyisiran kepada yayasan-yayasan lain perihal perizinan yang telah diberikan dan untuk memberikan efek jera agar tidak kejadian seperti ini tidak lagi terulang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah