PRFMNEWS - Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polri akan melakukan pengumpulan data juga semua bukti dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT.
Dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Bareskrim Polisi kini sedangan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut walaupun Polisi belum menerima laporan dari masyarakat.
Penyimpangan tersebut juga diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi petinggi ACT.
"Belum ada laporan (dari masyarakat)," kata Dedi seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dengan adanya aktivitas terlarang, hal ini disebutkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bisa diproses hukum.
Baca Juga: Klarifikasi ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi: Saat ini Kami Telah Berbenah
Menurut Ivan, sudah lama PPATK menyelidiki transaksi keuangan ACT. Hasilnya pun sudah diserahkan pada aparat penegak hukum Densus 88 dan BNPT.