Ditegur karena Lawan Arah, Pemotor Wanita Gigit Polisi Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

- 2 Juli 2022, 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /Darwin Fatir/ANTARA

PRFMNEWS – Seorang pemotor wanita berinisial HRF (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan polisi yang dilakukan di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi.

Penyebab pemotor wanita tersebut menganiaya seorang polisi berinisial RM akibat tak terima ditegur saat melawan arah di lokasi kejadian.

“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Baca Juga: Geger, Teror Pelemparan Batu kepada Pemotor di Pamulang Tangsel, Polisi Minta Korban Melapor

Zulpan menyebut, tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang polisi ini merupakan seorang mahasiswi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan bahwa HRF menganiaya RM dengan beberapa cara.

Yakni mulai dari melakukan pemukulan, menggigit pergelangan tangan kanan, dan sela jari korban hingga berdarah.

Baca Juga: Sempat Menjadi DPO, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 70 Jakarta

Setelah itu, lanjutnya, tersangka kembali memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x