PRFMNEWS – Jangan sembarang wali nikah, sebaiknya Anda simak terlebih dahulu urutan wali nasab berikut ini.
Seperti dikutip dari akun Instagram @bimasislam, disebutkan bahwa urutan wali nikah tidak boleh sembarangan.
Dibawah ini akan disebutkan urutan-urutan wali nikah seperti dikutip dari akun Instagram @bimasislam dan bersumber dari PMA 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut urutannya:
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
- Bapak kandung
- Kakek (bapak dari bapak)
- Bapak dari kakek (buyut)
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
Disebutkan bahwa saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu /PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan kepada KUA/penghulu/PP LN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan “hak perwalian nikah” ke KUA saat Anda mendaftar nikah.***