PRFMNEWS – Polisi mengungkap enam fakta terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok remaja terhadap korban yang merupakan temannya di kawasan Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Enam fakta di balik kasus pengeroyokan sekelompok remaja terhadap korban yang masih sama-sama di bawah umur di Cibeureum Cimahi itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Fakta-fakta yang diungkap Imron antara lain, motif atau alasan pengeroyokan para pelaku, korban dan para pelaku masih di bawah umur dan satu sekolah, serta ancaman hukuman bagi para pelaku.
Baca Juga: Pengeroyok Remaja di Cimahi Sedang Diburu Polisi, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
Fakta pertama, ungkap Imron, pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yang menganiaya dua korban. Orangtua satu korban berinisial MRN (14) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi keesokan harinya setelah kejadian, yakni pada Minggu 15 Mei 2022.
Kedua, berdasarkan laporan keluarga korban dan melihat rekaman video amatir yang viral di media sosial, tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak mengamankan tiga pelaku dalam waktu 1x24 jam, yakni pada Senin 16 Mei 2022.
Ketiga, para pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur berinisial MAS (14), FA (14), ZO (14). Tiga pelaku tersebut saling kenal dengan korban, karena mereka satu sekolah tingkat SMP.
Keempat, motif pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku karena korban MRN menjawab status WhatsApp (WA) yang diunggah teman dari pelaku.