“Jadi ada status WA dari seorang perempuan temannya pelaku, kemudian dikomentari statusnya oleh korban. Perempuan itu mengadu ke para pelaku, kemudian para pelaku mengundang korban hadir di TKP. Sampai akhirnya terjadilah penganiayaan tersebut,” ucap Imron.
Kelima, Imron menyebut, kasus pengeroyokan tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, orangtua korban MRN tetap ingin kasus ini diproses secara hukum.
Baca Juga: Hukum Mempercayai Cerita Alam Barzah dari Orang Mati suri, menurut Buya Yahya
Keenam, para pelaku terancam hukuman pidana Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 170 ayat 5 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, aksi pengeroyokan dilakukan para pelaku di area terbuka di wilayah Cibeureum Cimahi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Korban yang datang ke lokasi diundang oleh para pelaku. Rencananya, korban ingin meluruskan dan meminta maaf atas kesalahpahaman terkait balasan status WA terhadap teman pelaku.
Namun, setibanya di lokasi kejadian, korban langsung dikeroyok, dipukul, bahkan ditendang tanpa ampun.
Akibatnya, korban menderita luka di wajah dan sempat muntah-muntah hingga harus mendapat penanganan medis.***