6 Fakta Viral Pengeroyokan Remaja di Cimahi, Juga Motif Penganiayaan Pelaku di Bawah Umur yang Satu Sekolah

- 17 Mei 2022, 19:45 WIB
Viral pengeroyokan kepada remaja yang dilakukan sekelompok remaja lainnya di Cimindi Kota Cimahi.
Viral pengeroyokan kepada remaja yang dilakukan sekelompok remaja lainnya di Cimindi Kota Cimahi. /Instagram @infojawabarat


PRFMNEWS – Polisi mengungkap enam fakta terkait aksi pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok remaja terhadap korban yang merupakan temannya di kawasan Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Enam fakta di balik kasus pengeroyokan sekelompok remaja terhadap korban yang masih sama-sama di bawah umur di Cibeureum Cimahi itu disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Fakta-fakta yang diungkap Imron antara lain, motif atau alasan pengeroyokan para pelaku, korban dan para pelaku masih di bawah umur dan satu sekolah, serta ancaman hukuman bagi para pelaku.

Baca Juga: Pengeroyok Remaja di Cimahi Sedang Diburu Polisi, Tiga Saksi Sudah Diperiksa

Fakta pertama, ungkap Imron, pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang yang menganiaya dua korban. Orangtua satu korban berinisial MRN (14) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi keesokan harinya setelah kejadian, yakni pada Minggu 15 Mei 2022.

Kedua, berdasarkan laporan keluarga korban dan melihat rekaman video amatir yang viral di media sosial, tim Satreskrim Polres Cimahi bergerak mengamankan tiga pelaku dalam waktu 1x24 jam, yakni pada Senin 16 Mei 2022.

Ketiga, para pelaku yang diamankan semuanya masih di bawah umur berinisial MAS (14), FA (14), ZO (14). Tiga pelaku tersebut saling kenal dengan korban, karena mereka satu sekolah tingkat SMP.

Baca Juga: Kronologi Viral Pengeroyokan Remaja di Cimindi Cimahi oleh Sekelompok Pria, Berawal Perdebatan Status WA

Keempat, motif pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku karena korban MRN menjawab status WhatsApp (WA) yang diunggah teman dari pelaku.

“Jadi ada status WA dari seorang perempuan temannya pelaku, kemudian dikomentari statusnya oleh korban. Perempuan itu mengadu ke para pelaku, kemudian para pelaku mengundang korban hadir di TKP. Sampai akhirnya terjadilah penganiayaan tersebut,” ucap Imron.

Kelima, Imron menyebut, kasus pengeroyokan tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, orangtua korban MRN tetap ingin kasus ini diproses secara hukum.

Baca Juga: Hukum Mempercayai Cerita Alam Barzah dari Orang Mati suri, menurut Buya Yahya

Keenam, para pelaku terancam hukuman pidana Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 170 ayat 5 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi pengeroyokan dilakukan para pelaku di area terbuka di wilayah Cibeureum Cimahi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Korban yang datang ke lokasi diundang oleh para pelaku. Rencananya, korban ingin meluruskan dan meminta maaf atas kesalahpahaman terkait balasan status WA terhadap teman pelaku.

Baca Juga: Sutradara Ungkap Fakta Keaslian Poster Film KKN di Desa Penari Extended, Benar akan Tayang di Bioskop?

Namun, setibanya di lokasi kejadian, korban langsung dikeroyok, dipukul, bahkan ditendang tanpa ampun.

Akibatnya, korban menderita luka di wajah dan sempat muntah-muntah hingga harus mendapat penanganan medis.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah