KPID Jabar dan KPID Jatim Sepakat Layanan Streaming Harus Diatur

- 2 Mei 2024, 14:16 WIB
Ilustrasi nonton video dan audio layanan streaming
Ilustrasi nonton video dan audio layanan streaming /Dok PRFM

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand (media streaming) dan media sosial perlu diatur.

Salah satu alasan KPID Jabar dan KPID Jatim melakukan hal tersebut adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, pengaturan konten di layanan OTT demi memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya untuk masyarakat. Namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi.

Baca Juga: Publik Tetap Boleh Gelar Nobar, Asal Tidak Dikomersilkan, Simak Penjelasan KPID Jabar

Adiyana menambahkan, banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

"Karena penyiaran yang berbasis internet ini sangat bebas nya memunculkan konten. Negara harus menyelamatkan lembaga penyiaran dan juga masyarakat dari tontonan apa yang dilihat dan di dengar," ujar Adiyana saat berdiskusi dengan KPID Jawa Timur pada Senin 29 April 2024 sore.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, Adiyana menjelaskan regulasi penyiaran berbasis ott yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini.

Baca Juga: KAI DAOP 2 Bandung Operasikan KA Lodaya Stainless Steel New Generation

Sekarang, kata Adiyana, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah