Plat Mobil RFH Pelaku Penganiayaan Terhadapp Anak Anggota DPR Ternyata Bodong, Polisi Akan Segera Selidiki

- 6 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan. /Pixabay/Tonic-Pic


PRFMNEWS - Terkait pemukulan yang dilakukan tersangka Faisal Marasabessy (FM) terhadap anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, polisi akan melakukan penyelidikan terkait pelat bodong atau tidak terdaftar yang digunakan oleh FM.

"Iya akan kita usut (pelat tak terdaftar)," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, pada Senin 6 Juni 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Hengki menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka Faisal Marasabessy yang menganiaya Justin Frederick menggunakan mobil plat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Viral Pria di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap Polisi, Naik Mobil Pelat RFH saat Aksi Terjadi

Adapun terkait plat mobil RFH yang tidak terdaftar alias bodong diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

"Plat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar," ungkap Hengki.

Kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini menjadi viral usai diunggah di akun instagram @merekamjakarta. Justin dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Pemukulan Seorang Pria di Tol Dalam Kota Jakarta hingga Babak Belur

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan plat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x