Mendag Bicara Aturan Baru Open Jastip oleh Penumpang Pesawat dari Luar Negeri

- 4 Mei 2024, 21:00 WIB
Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan. /Antara/Hafidz Mubarak A

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi penjelasan singkat terkait aturan atau regulasi baru terkait barang yang dibeli warga negeri Indonesia (WNI) di luar negeri untuk kebutuhan orang lain atau dikenal dengan praktik jasa titip (jastip).

Mendag mengatakan, para pelaku jastip yang membawa barang dari luar negeri kembali ke Indonesia termasuk menggunakan pesawat terbang, harus memenuhi aturan baru yang berlaku, khususnya terkait kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

Pada aturan baru terkait barang bawaan dari luar negeri termasuk pada praktik open jastip yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), ujar Menteri Zulkifli Hasan, pihaknya sudah tidak ada lagi mengatur batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Mendag soal Jastip dan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diperiksa di Bandara: Kenapa Mesti Ribut

“Meskipun pembatasan tersebut (nilai dan jumlah barang) sudah dicabut, para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, karena jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu, Sabtu 4 Mei 2024.

“Ini berarti barang jastip bakal dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor,” imbuhnya.

Selain mematuhi aturan perpajakan, lanjut Zulhas, pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Pengetatan Impor Barang, Jastip hingga Jualan di E-Commerce Makin Diawasi

Demikian juga dengan produk-produk kecantikan yang harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah