Ini 5 Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Tayang: 17 Mei 2024, 13:30 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pasien peserta BPJS Kesehatan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/

PRFMNEWS - Penetapan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS.

Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.

Baca Juga: Diatur Perpres Baru, Ini Perbedaan Layanan KRIS BPJS Kesehatan dan Sistem Peserta JKN Kelas 1, 2, 3

“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan perawatan dapat dibayarkan oleh: a. peserta yang bersangkutan; pemberi kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi Pasal 51 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Kendati memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan peningkatan perawatan, tetapi Perpres tersebut memberikan pengecualian. Adapun lima kelompok peserta yang tidak bisa naik kelas pelayanan sebagai berikut:

Sejumlah peserta BPJS Kesehatan berikut ini tidak akan bisa naik kelas perawatan, di antaranya:

1. Peserta PBI

Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan berasal dari kalangan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Penentuan peserta PBI ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub