Masyarakat yang bukan termasuk PBI Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, peserta dari kelompok tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel