Selain itu, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI secara otomatis juga ditetapkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu juga berhak menjadi peserta PBI.
Iuran kategori PBI dibayarkan langsung atau ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk naik kelas pelayanan.
2. Peserta BP Kelas 3
Peserta bukan pekerja (BP) yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 harus membayar iuran. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42 ribu per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu membayar Rp 35 ribu.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Keunggulan KRIS Perbaiki Layanan Pasien BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3
3. Peserta PBPU Kelas 3
Seperti peserta BP, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 juga wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
4. Peserta PPU Terdampak PHK dan Anggota Keluarganya
Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan KRIS BPJS Kesehatan. PPU dapat berasal dari pegawai di instansi pemerintah atau karyawan swasta.
5. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemda