Selain WA, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE Lewat SMS dan Email, Polisi: Hati-hati Penipuan

- 4 Mei 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi/Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/
Ilustrasi/Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ /

PRFMNEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan cara baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kini surat tilang ETLE akan dikirim polisi melalui nomor WhatsApp (WA), SMS, kemudian email.

"Jadi awalnya, ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari lima nomor handphone (HP) dari Ditlantas," ujar Ade Ary, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Juga: Surat Tilang Kini Dikirim Lewat Nomor WA, Ini Ciri-ciri Pesan Asli dari Polisi Bukan Penipuan

"Jadi autentikasi ETLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga email," sambungnya.

Lebih lanjut Ade Ary meminta masyarakat tetap waspada akan modus penipuan yang mengatasnamakan kepolisian dan mengirimkan file atau dokumen yang menyebutkan bahwa itu adalah surat tilang ETLE.

Dia menjelaskan, format atau bentuk notifikasi tilang yang resmi dari polisi bukan berupa aplikasi. Jika ada yang mengirim dalam bentuk aplikasi ataupun nomor resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah dipastikan penipuan.

Baca Juga: Langgar Aturan Ganjil Genap, Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE Selama Masa Mudik Lebaran 2024

Ia menyebutkan ada lima nomor resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah