Surat Tilang Kini Dikirim Lewat Nomor WA, Ini Ciri-ciri Pesan Asli dari Polisi Bukan Penipuan

- 2 Mei 2024, 19:48 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp. /Rizzi/Twitter / @tmcpoldametro

PRFMNEWS – Kabar surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) pengendara kini dikirim polisi melalui chat WhatsApp (WA) adalah benar atau bukan hoaks. Surat tilang tersebut bukan penipuan seperti yang sebelumnya ramai dibahas di media sosial.

Berkat sistem baru bernama Cakra Presisi, polisi akan mengirim surat tilang lewat chat WhatsApp. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

"Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!," tulis keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip prfmnews.id pada Kamis 2 Mei 2024.

Bagaimana cara membedakan pesan chat WA berisi file atau dokumen surat konfirmasi tilang merupakan asli dikirim oleh polisi dan bukan modus penipuan?

Perbedaan notifikasi pesan chat WhatsApp berisi surat tilang yang asli atau palsu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dapat diketahui antara lain dari format file yang dikirim dan nomor WA pengirim.

Jenis file surat bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) asli yang dikirim polisi melalui nomor WA, ujar Ade Ary, dipastikan bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, Hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," terangnya di Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.

Selanjutnya terkait nomor WA, terang Ade Ary, polisi hanya akan mengirimkan surat tilang asli melalui 5 (lima) nomor WhatsApp resmi dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," paparnya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim polisi lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggar juga bisa membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran yang diterimanya tersebut.

Jika dari hasil pengecekan nomor kendaraan Anda tidak masuk dalam daftar pelanggaran, ditambah lagi tidak ada bukti foto yang dikirim dari pesan WA tersebut dapat dipastikan bahwa surat tilang yang dikirimkan bukan asli dari polisi.

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati," jelas dia.

Ade Ary juga berharap semoga dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan.

"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar. Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," ucapnya.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah