Langgar Aturan Ganjil Genap, Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE Selama Masa Mudik Lebaran 2024

- 12 April 2024, 21:00 WIB
Korlantas Polri kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama periode arus balik 12-16 April 2024. Foto: Istimewa
Korlantas Polri kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama periode arus balik 12-16 April 2024. Foto: Istimewa /

PRFMNEWS – Polisi menyebut sebanyak 4.027 kendaraan melanggar aturan ganjil genap (gage) selama masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi yang diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.

Penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) diterapkan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di ruas jalan tol selama momen arus mudik Lebaran 2024.

“Selama penerapan ganjil genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April 2024, sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis 11 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Baru Dibuka, Tempat Wisata Pemandian Air Panas Belerang di Bandung, Cocok Buat Relaksasi di Libur Lebaran

Para pelanggar aturan ganjil genap sejumlah tersebut, lanjut Aan, surat tilang pelanggarannya sudah ada yang dikirimkan ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

"Sudah kami kirim (surat tilang lewat Pos Indonesia) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April," kata dia.

Aan merinci, saat ini sudah ada 1.534 alamat yang sudah dikirimkan surat tilang ETLE akibat pelanggaran ganjil genap ini, dan lima di antaranya sudah melakukan konfirmasi secara online.

Baca Juga: Wahana Wisata Baru Nimo Eye Bianglala Tertinggi di Bandung Sudah Dibuka, Ini Harga Tiket dan Jadwalnya

Dia menambahkan, Korlantas Polri tidak hanya menilang pelanggar ganjil genap, tapi juga kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan melintas pada saat larangan melintas di ruas jalan tol dan arteri diberlakukan.

"Jadi, kami menindak 5.000 lebih kasus pelanggaran untuk pelanggaran operasional sumbu 3 ke atas," ungkapnya.

Aan mengimbau kepada sopir ataupun operasi kendaraan angkutan barang tersebut untuk mematuhi aturan yang sudah diterapkan dalam memperlancar arus balik.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Tol Batang: Bus Masuk Parit, 7 Orang Meninggal Dunia

"Ini juga menjadi perhatian kita untuk operasional kendaraan sumbu tiga ke atas ini pada saat arus balik nanti terutama yang menyeberang dari Bakauheni sebaliknya dari Merak ini akan kami lakukan penindakan," tegas Aan.

Ia menambahkan, Ditlantas polda jajaran sudah diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang masih beroperasi pada saat arus balik.

"Termasuk yang ada di Tol Trans Jawa maupun arteri pantura," tuturnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x