Sebelum Dibuang di Cikarang, Koper Isi Mayat Korban Pembunuhan di Hotel Bandung Dibawa ke Tangerang

- 4 Mei 2024, 14:30 WIB
Mayat perempuan warga Rancasari, Kota Bandung yang ditemukan dalam koper di Bekasi disebut pekerja kantoran
Mayat perempuan warga Rancasari, Kota Bandung yang ditemukan dalam koper di Bekasi disebut pekerja kantoran /@kosmi_indonesia/Instagram

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan wanita di salah satu hotel di Kota Bandung di mana mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam koper hitam dan dibuang di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 25 April 2024 dini hari.

Pada pengungkapan kronologi kasus mayat dalam koper yang dibuang di pinggir jalan kawasan Cikarang Barat ini, polisi dari hasil keterangan tersangka AARN (29) menyatakan bahwa koper berisi mayat korban berinisial RM (49) sempat dibawa dari Bandung ke Bitung, Tangerang, Banten.

Tersangka AARN membawa koper berisi mayat korban RM ke Tangerang dalam rangka menemui adik kandungnya berinisial AT (21). Bersama AT, tersangka AARN kembali naik mobil menuju Bandung dan membuang koper hitam itu di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang.

Baca Juga: Ada 2 Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang

Atas peran itulah, AT oleh polisi ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan kakaknya di mana mayat korban dimasukkan ke dalam koper kemudian dibuang di pinggir jalan kawasan Cikarang Barat.

“Setelah kedua tersangka bertemu di Tangerang dan memindahkan koper hitam berisi korban, kemudian kedua tersangka kembali menuju ke Bandung melalui Kalimalang. Di situ lah, di lokasi tersebut di (Jalan Raya Inspeksi) Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat 3 Mei 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Masukkan Mayat ke Koper, Pelaku Pembunuhan di Hotel Bandung Bawa Kabur Uang Rp43 Juta dari Korban

Adapun pengungkapan kasus mayat dalam koper ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, Polrestabes Bandung, berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah