“Tersangka juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil,” tuturnya.
Baca Juga: Ayah Menganiaya Anaknya Sembari Direkam Ditangkap Pihak Polisi, Begini Kronologinya
Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP tentang aksi kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap petugas publik yang sedang melaksanakan tugas.***