Ditegur karena Lawan Arah, Pemotor Wanita Gigit Polisi Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

- 2 Juli 2022, 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /Darwin Fatir/ANTARA

“Tersangka juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil,” tuturnya.

Baca Juga: Ayah Menganiaya Anaknya Sembari Direkam Ditangkap Pihak Polisi, Begini Kronologinya

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP tentang aksi kekerasan yang dilakukan seseorang terhadap petugas publik yang sedang melaksanakan tugas.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah