PRFMNEWS - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa pihak menjamin tidak ada peraturan yang mengatur operasional warung atau toko kelontong.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM pada Selasa, 30 April 2024 kemarin Teten menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi operasional warung ataupun toko kelontong sebagaimana sempat ramai beberapa waktu lalu.
"Jadi ingin saya luruskan, jadi kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan atau rencana apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi warung atau toko kelontong milik masyarakat," kata Teten.
Baca Juga: Tegas! Pemerintah Tidak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Disebutkan Teten, pihaknya juga sudah mengecek peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018 yang sempat ramai diperbincangkan.
Hasilnya tidak ditemukan aturan mengenai pembatasan jam operasional warung ataupun toko kelontong.
"Justru Perda tersebut sudah mengatur jam operasinal ritel modern," paparnya.
Teten menyampaikan, momentum ini pun akan digunakan pihaknya untuk mengecek semua Perda baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk memastikan semua daerah berpihak pada UMKM.
"Jadi kami akan memastikan semua Perda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota harus berpihak kepada UMKM," ujarnya.