Tegas! Pemerintah Tidak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

- 30 April 2024, 09:00 WIB
Salah satu Warung Madura di Kawasan Kasemen Kota Serang.
Salah satu Warung Madura di Kawasan Kasemen Kota Serang. /Kabar Banten/Yono Suryono

PRFMNEWS - Baru-baru ini viral di media sosial mengenai isu bahwa warung Madura dilarang buka 24 jam non stop karena adanya keluhan dari toko modern yang operasionalnya dibatasi.

Terkait hal itu, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyampaikan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah yang sempat dipermasalahkan dan tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

Baca Juga: 9 Warung Gorengan yang Paling Laris dan Favorit di Bandung, Ada Jualan Sejak 1948

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangan resminya.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Kenalkan Program 1.000 Warung kepada SAPMA PP Jawa Barat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah