Teten Masduki Apresiasi Tiktok yang Patuhi Regulasi di Indonesia dengan Tutup Tiktok Shop

- 6 Oktober 2023, 11:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. /Kemenkop/

PRFMNEWS - Media sosial Tiktok akhirnya secara resmi menutup layanan atau fitur social commerce yaitu Tiktok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan adanya kepatuhan dari Tiktok terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan pemerintah memberikan apresiasi kepada pihak Tiktok karena memahami apa yang sedang dilindungi oleh pemerintah.

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten Masduki dalam keterangan resminya.

Baca Juga: TikTok Shop Tutup, Pedagang Boleh Promosi di TikTok Tapi Jualan di Platform E-Commerce Lain

Dengan adanya penutupan ini, Teten berharap pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen bisa segera diselesaikan.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.

Dalam keterangan itu TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x