TikTok Shop Tutup, Pedagang Boleh Promosi di TikTok Tapi Jualan di Platform E-Commerce Lain

- 4 Oktober 2023, 21:30 WIB
TikTok Shop ditutup hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
TikTok Shop ditutup hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. /Pixabay/antonbe

PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan para pedagang yang sebelumnya berjualan di fitur TikTok Shop tetap bisa mempromosikan produk mereka di TikTok, namun tidak lagi melakukan transaksi.

Pernyataan MenkopUKM itu menyusul layanan bisnis TikTok Shop yang sudah resmi ditutup mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan TikTok Indonesia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Para penjual dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok karena yang ditutup hanya layanan e-commerce, serta mereka bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain,” kata Menteri Teten, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga: Bey Machmudin Resmi Melantik Mohammad Taufiq Budi Santoso jadi Pj Sekda Jabar

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," imbuhnya.

TikTok Shop resmi mengumumkan akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Para Menteri Lakukan Mitigasi Dampak El Nino

Atas langkah tersebut, Teten atas nama pemerintah mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan menutup bisnis dan layanannya mulai 4 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah