Minta Instagram Hapus Akun Penjual Baju Bekas Impor, Menteri Teten: Itu Ilegal, Bisa Dihukum Pidana

- 8 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Instagram.
Ilustrasi Instagram. /Pixabay/Webster2703/

PRFMNEWS – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki terus menegaskan kepada platform media sosial (medsos) Instagram (IG) untuk take down atau hapus akun-akun yang masih menjual baju bekas impor alias thrifting.

Menteri Teten Masduki menyebut penjualan baju bekas impor di Instagram maupun platform medsos lain merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenakan hukuman pidana karena termasuk kegiatan penyelundupan.

"Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Teten Masduki Apresiasi Tiktok yang Patuhi Regulasi di Indonesia dengan Tutup Tiktok Shop

Kegiatan menjual pakaian thrifting hasil impor di Instagram, lanjut Teten, telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," tegas Teten.

Oleh karena itu, dia meminta agar pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju bekas impor agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x