Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Usai Kemas Sabu dalam Bungkus Wafer

- 3 Juli 2022, 07:42 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/kaboompics

PRFMNEWS - Kepolisian berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sekaligus mengungkap modus baru peredaran narkoba.

Satnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku pengedar sabu berinisial MR (37).

Diketahui dalam aksinya, pelaku mengemas sabu dengan menggunakan bungkus wafer.

Baca Juga: Dua Hakim Terlibat Narkoba di Banten, Polisi Sita 20 Gram Sabu, Ahmad Sahroni: Memalukan

Pihak kepolisian menangkap pelaku pada hari Selasa, 28 Juni 2022 malam, sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan di luar kontrakannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia pada Jumat, 1 Juli 2022, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Sementara itu, barang bukti berhasil diamankan yakni berupa enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, plastik bening, sedotan, serta lakban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Dj Joice Gunakan Narkoba Demi Ketenangan

Baca Juga: Kakek di Binjai Diringkus BNN karena Terlibat Sindikat Narkotika Internasional Seberat 10 Kg

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x