Klarifikasi ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi: Saat ini Kami Telah Berbenah

- 5 Juli 2022, 07:15 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang menjadi perbincangan publik
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sedang menjadi perbincangan publik /Riadi/

PRFMNEWS – Ramai di media sosial pembahasan terkait dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ACT merupakan yayasan yang memiliki izin resmi untuk pengumpulan uang dan barang dari Kemensos melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.

ACT menjelaskan telah melakukan sejumlah perombakan sejak Januari 2022 untuk memperbaiki kondisi lembaga.

Baca Juga: Soal 46 WNI yang Dipulangkan Ke Tanah Air, Menag Tegaskan Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan dikutip prfmnews.id dari laman resmi news ACT.

Terkait dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung, Ada 6 Lokasi yang Harus Kalian Ketahui

Namun saat ini tengah dilakukan rasionalisasi dan menargetkan biaya operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025.

ACT juga menegaskan tidak ada penyelewengan dana lembaga hasil dari donasi, karena pengelolaan donasi sesuai dasar hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x