Ada Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan, Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos

- 6 Juli 2022, 12:00 WIB
Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT.
Kemensos cabut izin pengumpulan uang dan barang ACT. /Unsplash.com/

PRFMNEWS - Ramai saat ini tentang adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Usai adanya dugaan penyelewengan dana sumbangan ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Dalam keterangan di laman resmi Kemensos, keputusan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh ACT ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi

Muhadjir menyampaikan, pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh ACT dilakukan sampai hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan dan Suplemen yang Efektif Rontokkan Darah Tinggi, Nomor 2 Bisa Kurangi Stres Juga

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x