Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi

- 6 Juli 2022, 07:15 WIB
Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

PRFMNEWS - Lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), baru-baru ini sedang ramai dibicarakan atas dugaan penyelewengan dana sumbangan.

Bahkan menurut Bareskrim Polri, lembaga filantropi tersebut pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2021.

Pada tahun tersebut, polisi masih belum menemukan adanya pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.

Baca Juga: 9 Ciri Indikasi Ginjal Bermasalah, Nomor 4 Mudah Lelah, Kata dr. Saddam Ismail

"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, yang dikutip dari pmjnews Rabu, 6 Juli 2022.

Menurutnya, pihaknya saat itu telah menyelidiki sejumlah pihak dari ACT.

Di antaranya petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Bikin Second Hand Market ala Luar Negeri dari Sampah Sofa hingga Kulkas Layak Guna

“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x