Isi Perpres Jokowi soal KRIS, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dapat 12 Fasilitas Rawat Inap Sama

Tayang: 13 Mei 2024, 17:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar /Antara/Destyan Sujarwoko/

PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, salah satunya memuat peleburan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Melalui Perpres Jokowi tersebut, KRIS akan membuat standar kualitas ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas, 1, 2, dan 3 menjadi nyaris sama. Artinya, perbedaan standar kualitas ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 dihapus dan digantikan dengan aturan KRIS yang menjadi standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isi Perpres Jokowi 59/2024 terkait penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar, kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, melainkan mengatur keseragaman kualitas ruang rawat inap.

Baca Juga: Ada Jaminan Hari Tua Hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini 5 Manfaat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin 13 Mei 2024 merespons terkait diterbitkannya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Penyeragaman kualitas ruang rawat inap sesuai KRIS pada Perpres baru tersebut, ujar Ghufron, mengacu pada 12 kriteria fasilitas ruangan. Kriteria fasilitas ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.

Berikut isi Pasal 46A, seperti dikutip prfmnews.id dari dokumen salinan Perpres 59/2024 yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat negara (JDIH Setneg), Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jamin Obat Peserta JKN Bisa Diambil di Tujuan Mudik 2024, Ini Cara dan Syaratnya

Pasal 46A
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
b. ventilasi udara;
c. pencahayaan ruangan;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
f. temperatur ruangan;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
l. outlet oksigen.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub