Isi Perpres Jokowi soal KRIS, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dapat 12 Fasilitas Rawat Inap Sama

Tayang: 13 Mei 2024, 17:30 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar /Antara/Destyan Sujarwoko/

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
b. perawatan intensif;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," jelas Ghufron.

Baca Juga: Bikin SKCK Wajib Peserta JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, imbuh Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Pada Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan itu diatur pula ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," tutur Ghufron.

Adapun Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS ini secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut disebutkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit itu paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selama masa transisi, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian. Menteri Kesehatan nantinya akan bertugas mengevaluasi penerapan sistem ini pada ruang-ruang perawatan yang dimiliki masing-masing rumah sakit. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan.

“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub