Bikin SKCK Wajib Peserta JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Cakupan Daerah Akan Ditambah Selain di 6 Polda

- 22 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan cakupan wilayah berlaku syarat membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) wajib sudah menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi diperluas tidak hanya di 6 (enam) kepolisian daerah (polda).

“Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK akan kembali diperluas di luar enam polda, bila hasil evaluasi di enam polda percontohan dinyatakan berhasil,” kata Ghufron Mukti usai konferensi pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2024 di Jakarta dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Ghufron menyebutkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat urus SKCK mulai 1 Maret 2024 telah resmi diterapkan di 6 polda, yakni Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah).

Baca Juga: Bukan Mempersulit, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Bikin SKCK Wajib Terdaftar JKN Mulai 1 Maret 2024

Selanjutnya di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).

Dia menjelaskan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK merupakan kontribusi gotong royong pada program JKN.

"Kepesertaan BPJS itu sudah diatur di undang-undang dan itu wajib. Tidak hanya wajib, ini bentuk nilai gotong royong yang kita bisa rasakan bersama sebagai anak bangsa," jelasnya,

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam membantu program JKN mencapai 100 Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, dari capaian saat ini berkisar 96 persen dari populasi.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x