Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

- 26 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian.
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Mulai 1 Maret 2024 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian.

Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat BPJS Kesehatan diperlukan untuk membuat SKCK tak lain guna memastikan pemohon telah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketetapan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Sampai 28 Februari 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam unggahan di akun Instagram, BPJS Kesehatan mengabarkan ada 6 daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK. Pemberlakukan aturan tersebut dimulai pada 1 Maret 2024.

Daftar 6 Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN untuk Syarat SKCK.

BPJS Kesehatan mengumumkan per tanggal 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK di wilayah berikut:

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x