Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

- 26 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian.
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian. /dok.PRFM

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas

Baca Juga: Simak! Ini Langkah Mudah Ajukan SKCK Secara Online untuk Lamar Kerja

Bagaimana Membuat SKCK Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang hendak membuat SKCK tapi belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif perlu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ketentuan yang berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif:

a. Terdaftar, tapi status kepesertaan tidak aktif Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dapat diatasi dengan membayar tunggakan iuran.

Tunggakan iuran dapat dibayar melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah