PRFMNEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang resmi diterbitkan Polri melalui Intelkam untuk keperluan pemohon/masyarakat.
SKCK digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti pendidikan, melamar kerja, pendaftaran bakal calon legislatif, rekrutmen BUMN, visa dan lainnya.
Mengajukan SKCK bisa dilakukan secara offline ataupun online. Secara resmi, pengajuan melalui portal skck.polri.go.id telah dialihkan pada 20 Maret 2023 ke Superapps Presisi Polri.
Terdapat persyaratan untuk mengajukan SKCK yang perlu disiapkan terlebih dahulu, diantaranya:
1. Pas Foto 4×6 (berpakaian sopan dan berkerah)
2. Scan KTP atau identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
3. Scan Kartu Keluarga (KK)
4. Scan akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
5. Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri
Berikut langkah untuk mengajukan SKCK melalui Superapps Presisi Polri:
Baca Juga: Jangan Lupa! Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Daftar akun menggunakan nomor telepon
- Pilih menu “SKCK” Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”
- Isi data sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran
- Pembuatan SKCK online akan dikenakan sebesar Rp 30.000 Klik “Bayar”
Baca Juga: Pembangunan PLTSa Gedebage Dikaji Lagi Oleh Pemkot Bandung
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui e-mail
Waktu proses pengajuan melalui Superapps Presisi Polri yakni 1 hari kerja.