Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK meski belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.
Kendati demikian, mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan pembuatan SKCK.
Baca Juga: BNPB Berikan Uang Rp150 Juta untuk Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung di Bandung
Berikut sejumlah dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi:
– Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN;
– Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif;
– Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.***