Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

- 26 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian.
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Mulai 1 Maret 2024 mendatang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepolisian.

Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Syarat BPJS Kesehatan diperlukan untuk membuat SKCK tak lain guna memastikan pemohon telah dilindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketetapan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun Instagramnya @bpjskesehatan_ri.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Sampai 28 Februari 2024, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dalam unggahan di akun Instagram, BPJS Kesehatan mengabarkan ada 6 daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK. Pemberlakukan aturan tersebut dimulai pada 1 Maret 2024.

Daftar 6 Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN untuk Syarat SKCK.

BPJS Kesehatan mengumumkan per tanggal 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK di wilayah berikut:

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas

Baca Juga: Simak! Ini Langkah Mudah Ajukan SKCK Secara Online untuk Lamar Kerja

Bagaimana Membuat SKCK Jika Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Masyarakat yang hendak membuat SKCK tapi belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif perlu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut ketentuan yang berlaku untuk masyarakat yang belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif:

a. Terdaftar, tapi status kepesertaan tidak aktif Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dapat diatasi dengan membayar tunggakan iuran.

Tunggakan iuran dapat dibayar melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Nantinya, peserta yang menunggak dapat keringanan untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Tidak aktif karena baru menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))

Cara mengaktifkan status kepesertaan, yakni dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

d. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan

Pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Baca Juga: 78 Orang Terpaksa Mengungsi Pasca Angin Puting Beliung Terjang Sumedang

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, mengisi data, serta mengunggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK meski belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.

Kendati demikian, mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan secara bersamaan dengan pembuatan SKCK.

Baca Juga: BNPB Berikan Uang Rp150 Juta untuk Penanggulangan Bencana Angin Puting Beliung di Bandung

Berikut sejumlah dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi:

– Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN;

– Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif;

– Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah