Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

- 26 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian.
Ilustrasi SKCK. Kini BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK di Kepolisian. /dok.PRFM

b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Nantinya, peserta yang menunggak dapat keringanan untuk melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

c. Tidak aktif karena baru menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))

Cara mengaktifkan status kepesertaan, yakni dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

d. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikan

Pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Baca Juga: 78 Orang Terpaksa Mengungsi Pasca Angin Puting Beliung Terjang Sumedang

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur ‘Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan’, mengisi data, serta mengunggah dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah