Bukan Mempersulit, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Bikin SKCK Wajib Terdaftar JKN Mulai 1 Maret 2024

- 26 Februari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel /

PRFMNEWS – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dulu dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kebijakan tersebut masih akan diujicobakan terlebih dahulu di enam daerah mulai tanggal 1 Maret 2024 mendatang.

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," demikian keterangan tertulis BPJS Kesehatan dalam unggahannya, dikutip prfmnews.id pada Senin 26 Februari 2024.

Lantas apa alasan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan harus menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK?

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

Kebijakan persyaratan pembuatan SKCK tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai pengingat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada 21 Februari 2022 mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan termasuk penerbitan SKCK.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x