Bukan Mempersulit, BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Bikin SKCK Wajib Terdaftar JKN Mulai 1 Maret 2024

- 26 Februari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel
ilustrasi : BPJS Kesehatan jadi Syarat Pembuatan SKCK mulai 1 Maret 2024/dok pexel /

Baca Juga: Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Ghufron mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Alasan pemberlakuan kebijakan sesuai Inpres 1/2022 tersebut, lanjut Ghufron, karena dalam rangka memberikan kepastian bahwa pemohon SKCK, SIM, dan STNK sudah terlindungi kesehatannya setelah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," tegasnya.

Ghufron mengatakan pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

"Secara berkelanjutan kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS," katanya.

Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Aula Bisa untuk Ibadah Semua Agama

Dukungan Kapolri

Sementara itu, pada 22 Februari 2022 lalu, Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan memastikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Hendra Rochmawan mengatakan hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah