Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

- 26 Februari 2024, 14:00 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan kini wajib dilampirkan sebagai syarat jika ingin membuat atau menggunakan layanan publik tertentu.

Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan.

Lewat Inpres tersebut, kepala negara menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Lalu, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut 8 layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.

Selain SIM dan STNK, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa dikenal dengan SKCK atau Surat keterangan berkelakuan baik adalah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan.

2. Jual Beli Tanah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x