Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

- 26 Februari 2024, 14:00 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Dalam peraturan yang sama pada poin No 17, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di instruksikan oleh Presiden untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli dapat dilakukan oleh Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi jika saat ini kamu ingin mengurus jual-beli maupun sertifikat kepemilikan tanah/bangunan sebaiknya kamu memastikan kepesertaan BPJS mu aktif dan sudah membayarkan iuran bulan terakhir ya.

3. Pendaftaran Ibadah Haji dan Umrah

Calon jamaah umrah dan haji khusus beserta pelaku usaha dan pekerjanya harap bersiap. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan.

Kementerian Agama sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022. Meski demikian hingga saat ini dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Sebelum 3 Mahasiswa Unpad Tersambar Petir Saat Kemping, 2 Korban Meninggal Dunia

4. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)

Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Tak hanya itu, kepala negara meminta Menko Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.

5. Pengurusan dan Pelayanan Hukum, HAKI dan Keimigrasian

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah