Mengacu pada poin Nomor 6 pada Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur kebijakan/regulasi baru agar pemohon layanan hukum, hak kekayaan intelektual dan keimigrasian menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Pendaftaran calon pekerja migran
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN.
Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun diminta menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.
Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Aula Bisa untuk Ibadah Semua Agama
7. Permohonan izin usaha
Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.
8. Pendidikan, peserta maupun tenaga pendidik
Peserta didik maupun tenaga pendidik, dan profesi yang bernaung dibawahnya juga kedepannya akan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai tiket.