Pada Pasal 8 Inpres No 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Mendikbudristek dihimbau untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai peserta aktif BPJS.***
Pada Pasal 8 Inpres No 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Mendikbudristek dihimbau untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai peserta aktif BPJS.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi