Wajib Tau! Ini 8 Daftar Layanan Publik yang Harus Memiliki BPJS Kesehatan

- 26 Februari 2024, 14:00 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - BPJS Kesehatan kini wajib dilampirkan sebagai syarat jika ingin membuat atau menggunakan layanan publik tertentu.

Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan.

Lewat Inpres tersebut, kepala negara menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Lalu, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut 8 layanan publik yang akan mensyaratkan bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Ini Ketentuannya

1. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK

Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat aturan baru soal wajibnya BPJS Kesehatan dalam membuat SIM dan STNK.

Selain SIM dan STNK, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang biasa dikenal dengan SKCK atau Surat keterangan berkelakuan baik adalah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan.

2. Jual Beli Tanah

Dalam peraturan yang sama pada poin No 17, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di instruksikan oleh Presiden untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli dapat dilakukan oleh Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Jadi jika saat ini kamu ingin mengurus jual-beli maupun sertifikat kepemilikan tanah/bangunan sebaiknya kamu memastikan kepesertaan BPJS mu aktif dan sudah membayarkan iuran bulan terakhir ya.

3. Pendaftaran Ibadah Haji dan Umrah

Calon jamaah umrah dan haji khusus beserta pelaku usaha dan pekerjanya harap bersiap. Pasalnya BPJS Kesehatan akan jadi salah satu syarat perjalanan.

Kementerian Agama sendiri sudah menindaklanjuti rencana BPJS Kesehatan jadi syarat umrah dan haji khusus melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-25008/Dj/Dt.II.IV/Hj.09/02/2022. Meski demikian hingga saat ini dalam instruksi tersebut belum ada waktu berlakunya aturan.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Sebelum 3 Mahasiswa Unpad Tersambar Petir Saat Kemping, 2 Korban Meninggal Dunia

4. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)

Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Tak hanya itu, kepala negara meminta Menko Perekonomian menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.

5. Pengurusan dan Pelayanan Hukum, HAKI dan Keimigrasian

Mengacu pada poin Nomor 6 pada Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur kebijakan/regulasi baru agar pemohon layanan hukum, hak kekayaan intelektual dan keimigrasian menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

6. Pendaftaran calon pekerja migran

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN.

Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pun diminta menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program JKN.

Baca Juga: Menag Yaqut: KUA Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Aula Bisa untuk Ibadah Semua Agama

7. Permohonan izin usaha

Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dalam proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission.

8. Pendidikan, peserta maupun tenaga pendidik

Peserta didik maupun tenaga pendidik, dan profesi yang bernaung dibawahnya juga kedepannya akan mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai tiket.

Pada Pasal 8 Inpres No 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Mendikbudristek dihimbau untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai peserta aktif BPJS.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah