Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

- 7 Juli 2022, 08:45 WIB
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

“Sejak saya berdinas di Dinas Sosial tahun 2021, saya belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT,” bebernya.

"Di kota bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," imbuhnya.

Baca Juga: Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin PUB ACT pada Selasa, 5 Juli 2022 usai adanya pertemuan klarifikasi pimpinan lembaga filantropi itu.

Izin PUB ACT dicabut lantaran adanya dugaan penyelewengan dana dan barang donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi para petinggi di yayasan bidang kemanusiaan itu.

Pencabutan izin PUB ACT ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Mensos ad interim Muhadjir Effendy. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah