“Sejak saya berdinas di Dinas Sosial tahun 2021, saya belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT,” bebernya.
"Di kota bandung itu banyak, dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," imbuhnya.
Baca Juga: Ternyata ACT Pernah Dilaporkan pada Tahun Lalu, Begini Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin PUB ACT pada Selasa, 5 Juli 2022 usai adanya pertemuan klarifikasi pimpinan lembaga filantropi itu.
Izin PUB ACT dicabut lantaran adanya dugaan penyelewengan dana dan barang donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi para petinggi di yayasan bidang kemanusiaan itu.
Pencabutan izin PUB ACT ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Mensos ad interim Muhadjir Effendy. ***