Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT

- 6 Juli 2022, 18:30 WIB
Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT /act.id/

PRFMNEWS - Kementrian sosial akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang sudah diberikan pada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Pencabutan tersebut telah disebutkan oleh Keputusan Menteri Sosial RI No. 133/HUK/2022 tanggal 5 juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang sudah di tandatangani oleh Muhadjir Effendi, Menteri Sosial Ad Interim pada tanggal 5 Juli 2022.

Berdasarkan ketetapan pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi:

Baca Juga: 8 Jenis Makanan Ini Bisa Buat Darah Tinggi, Nomor 3 Sering Ada dalam Sate, Kata dr. Saddam Ismail

Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu dari hasil penjelasan, lbnu Khajar selaku presiden ACT berujar bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Menurut Ibnu, angka 13,7 persen tersebut tak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Di samping itu, PUB Bencana semuanya akan diberikan pada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Darah Tinggi Turun Seketika dengan Mengkonsumsi Minuman Herbal ini, kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x